Kamis, 29 September 2011

peraturan dan pelanggaran k3

  1. PENGERTIAN
    • K3 = Keselamatan & Kesehatan Kerja
    • UU, Keppres, Permenaker,Peraturan
    • Spesialisasi (Teknik Sipil, Medis, Hukum, Sosial, Manajemen)
    • Standar OHSAS 18001 : 1999 , 2007
  2. DASAR HUKUM K3
    • (UU NO.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja)
    Pasal 13 : “ Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan” (UU No.13 Tahun 2003, tentang Ketenaga-kerjaan ) Pasal 87 : “ Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
    • Sesuai dgn UU No I Thn 1970 ttg Keselamatan Kerja, UU No 3 Thn 1992 ttg
    • Jamsostek & UU No 13 Thn 2003 ttg Ketenaga-kerjaan yg dikaitkan dgn
    • potensi bahaya tempat kerja dlm wilayah NAD & di lingkungan Bapel BRR
    • NAD-Nias, maka Pemprov NAD dan Bapel BRR NAD-Nias, menyatakan
    • komitmen dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) sebagai
    • berikut :
    • K3 adalah unsur yg tidak dapat dipisahkan dari semua jenis kegiatan
    • kerja, sehingga Pemprov NAd & Bapel BRR NAD-Nias, akan selalu memberi perhatian dan dukungan untuk terciptanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam wilayah NAD dan lingkungan BRR NAD-Nias
    • 2. Tanggung jawab untuk terwujudnya K3 terletak pada semua pemberi kerja dan pegawai dari semua jenjang kepangkatan, oleh karenanya :
      • a. Setiap pemberi kerja / pegawai harus mengamankan semua pekerjaan yang dilaksanakan sehingga aman bagi pegawai, orang lain dan lingkungannya.
      • b. Penegakan aturan / syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian dari pembinaan bawahan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
    POKOK2 KEBIJAKAN PEMPROV NAD & BRR DALAM BIDANG K3
  3. POKOK2 KEBIJAKAN PEMPROV NAD & BRR DALAM BIDANG K3
        • 3. Semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan suatu pekerjaan wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dibidang K3.
        • 4. Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam dan Badan Pelaksana BRR NAD-Nias sangat mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat Aceh dalam mengimplementasikan pelaksanaan K3, guna terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.
        • Banda Aceh ; 18 Maret 2008
        • GUBERNUR NAD KABAPEL BRR NAD-NIAS
        • IRWANDI YUSUF KUNTORO MANGKUSUBR OTO
  4. Edaran Kabapel BRR ttg K3 No : 0241/SE.00/I/2008, Tgl 24 Jan 2008
    • Proyek yg berkualitas = proyek yg memenuhi : Sesuai kontrak, tepat waktu & biaya, nihil kecelakaan & PAK dan prosesnya sesuai aturan & ketentuan yang berlaku.
    • Penerapan K3 semua kegiatan yg rentan bahaya, mengancam keselamatan, menimbulkan PAK & rugikan asset . Penerapan diberlakukan pada pegawai Bapel, Satker maupun Kontraktor yang menjadi rekanan BRR NAD-Nias. Pengawasan bersifat melekat setiap jabatan.
    • 3. Seluruh Deputi Sektoral harus mendukung & K3 jadi issue penting, dibahas setiap pertemuan / pengawasan dilapangan serta unsur penilaian kinerja kontraktor dan konsultan supervisi .
  5. Edaran Kabapel BRR ttg K3 No : 0241/SE.00/I/2008, Tgl 24 Jan 2008
    • Seluruh Ka.Regional & Ka. Distrik ditugaskan memantau penerapan K3 dilingkungannya, berikan teguran kepada Ka.Satker/PPK bila tidak melaksanakan & jadikan K3 salah satu agenda setiap rapat/ pengawasan
    • Pihak Satker/PPK, tidak cukup cantumkan K3 & Jamsostek saja dalam kontrak kerja tetapi harus diawasi tiap hari dilapangan, berikan teguran bila melanggar & K3 indikator kinerja pihak tsb.
    • Deputi Operasi ditugaskan untuk Audit K3, buat evaluasi sisdur, lakukan sosialisasi/pelatihan, buat laporan, berikan reward
    • 7. Semua pegawai BRR termasuk pegawai Satker/PPK, harus dilindungi Jamsostek ( JKK, JK dan JPK)
  6. Edaran Kabapel BRR ttg K3 No : 0241/SE.00/I/2008, Tgl 24 Jan 2008
    • Semua pegawai BRR NAD-Nias dan pegawai Satker/PPK melakukan Monev & Audit proyek harus pakai Helm dan Sepatu Boot
    • Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini dialokasikan dari DIPA masing-masing Satuan Kerja.
    • Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
    • Kuntoro Mangkusubroto
  7. TUJUAN PELAKSANAAN PROYEK
    • Biaya = Efisien
    • Pekerjaan = Berm utu
    • Waktu = Sesuai Jadwal
    • SDM, Sarana & Lingkungan = Sehat & selamat
  8. ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN K3 Di Tempat Kerja Safe Production Peningkatan produktifitas
    • Aman
    • Sehat
    • Ramah lingkungan
    • Nihil Kecelakaan
    TERSELENGGARANYA STANDAR K3
  9. MENGAPA K3 PERLU
    • 1. Keharusan Undang-Undang & Permenaker.
        • UU No: 1 Thn 1970, ttg Keselamatan Kerja
        • UU No. 3 Thn 1992, ttg Jaminan Sosial Tenaga Kerja
        • - UU No : 13 Thn 2003, ttg Ketenaga-kerjaan
        • - Permenaker R.I No. Per-01/MEN/1980 ttg K3 Konstruksi Bangunan
        • - Permenaker R.I No. Per-05/MEN/1996, ttg Sisitem Manajemen K3
        • - Permenaker R.I No. Kep-1135/MEN/1987, ttg Bendera K3
        • Kepres R.I No.22 Thn 1993, ttg Penyakit yang timbul akibat kerja
        • Permenaker R.I Lainnya
    • 2 . Keutuhan dan kebahagian keluarga.
    • 3. Kepastian keuntungan bisnis
    • - Tidak ada gangguan pada proses kegiatan.
    • - Efisiensi biaya operasi.
    • - Citra Perusahaan/badan/lembaga
    • - Tidak ada tuntutan hukum .
    • 4. Kerugian Sosial.
    • - Gangguan terhadap fasilitas umum.
    • - Biaya sosial yang ditanggung masyarakat
    • 5. Kebutuhan banyak pihak, negara dan masyarakat.
  10. ASPEK-ASPEK KEGIATAN YANG MEMERLUKAN “ K3 “
    • 1. PEKERJAAN & CARA KERJANYA :
    • - APD, Metoda yg berlaku, Cara gunakan Alat , Operasi Mesin, Rambu, Izin area,
    • Pelatihan pekerja, posisi tubuh, Keseriusan bekerja, dll
    • 2. MATERIAL YANG DIGUNAKAN :
    • - Wadah ( Kondisi/Lebel), Gudang, P3K, Serapan Tumpahan , Cara Simpan, dll
    • MESIN /PERALATAN YANG DIGUNAKAN :
    • - Alat pengaman, Kondisi mesin, bebas ceceran, tanda service, tombol darurat,
    • Instruksi pengoperasian., mobilisasi alat berat dll
    • LINGKUNGAN KERJA :
    • - Bebas tumpahan, Jalur bebas rintangan, penempatan barang, Penerangan,
    • Ventilasi, APAR,( Mudah dilihat & Kondisi), Jalur evakuasi, Polusi, Kamtibmas,dll
  11. KECELAKAAN KERJA
    • Kecelakaan timbul karena ada sebab musababnya
    • ( Perbuatan x kondisi tdk aman )
    • Perbuatan x kondisi tdk aman = Kesalahan manusia .
    • Kesalahan Manusia dipengaruhi
    • oleh beberapa faktor:
    • - Tingkat Ketrampilan / Skill
    • - Prosedur & Metoda kerja
    • - Lingkungan kerja
    • - Peralatan Kerja
    • - Adat Kebiasaan
    • - Ketaatan pada Peraturan dan Ketentuan yg berlaku
  12. KECELAKAAN KERJA
    • Korban jiwa
    • Kerusakan
    • Kerugian
    • Penderitaan
    • Citra
    Konsekuensi dari Penyimpangan Standar K3
  13. Tanggung Jawab Kecelakaan
    • Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek, meliputi :
    • Penyedia Jasa ( Kontraktor /Pengusaha)
    • Pengawas ( Mandor, Konsultan Supervisi)
    • Pekerja
    • Pemberi Jasa ( Pemilik Pekerjaan /Owner )
    • Pemerintah ( Disnaker )
    • IDENTIFIKASI BAHAYA ADALAH SALAH SATU LANGKAH DI DALAM MANAJEMEN K3 DENGAN TUJUAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI APAKAH BAHAYA MUNGKIN (KESERINGAN) TERJADI DIDALAM SUATU KEGIATAN PROSES, APA AKIBAT YANG DITIMBULKAN (TINGKAT KEPARAHAN) DAN BAGAIMANA BAHAYA TERSEBUT BISA TERJADI
    • BANYAK CARA DAN PIRANTI DI DALAM IDENTIFIKASI BAHAYA . SALAH SATU CARA ADALAH MELIHAT KEJADIAN DARI KEGIATAN OPERASI DENGAN MENGGUNAKAN CHECK LIST / PEMERIKSAAN / INSPEKSI ..
    IDENTIFIKASI BAHAYA
  14. Siapa & Kapan Melaksanakan K3
    • 1. Pemerintah & DPR :
    • - UU, Keppres & Permenaker
    • - Sosialisasi, Kampanye, Pelatihan, Pengawasan
    • - Penghargaan dan Sanksi Hukum
    • 2. Pemilik Pekerjaan (Perusahaan/Badan/Lembaga/Dinas)
    • - Owner Estimate
    • - Aanwijing
    • - Pemasukan Penawaran
    • - Kontrak Kerja
    • - Termin Pembayaran
    • - Penghargaan dan Sanksi
  15. Siapa& Kapan melaksanakan K3
    • 3. Penyedia Jasa ( Kontraktor, Konsultan)
    • - Penawaran ( Biaya dan Sertifikasi, Reward)
    • - Peraturan,prosedur,Identifikasi Bahaya,Safety Plan, SMK3 dll
    • - Penerapan dilokasi proyek
    • a. Alat Pelindung Diri sesuai jenis & kebutuhan
    • b. Safety Morning, Pelatihan, Kampanye dll
    • c. Inspeksi , Dokumentasi dll
    • d. Reward dan Punishment
    • e. Bukti pembayaran premi Jamsostek
    • f. Perlengkapan K3 ( Poster, Rambu, Perancah,Bendera,
    • Barikade, Kotak P3K, APAR, Spanduk, dll )
    • g. Mobilisasi Alat Berat
    • i. SOP terhadap operasionalisasi Alat Berat, Pesawat
    • Angkat/Angkut. dll
  16. Siapa & Kapan melaksanakan K3
    • 4. Mandor, Konsultan Supervisi :
    • - Mengawasi penerapan dilokasi proyek setiap waktu
    • - Membuat dokumentasi
    • - Melakukan evaluasi & perbaikan serta saran/ usul
    • - Memberikan contoh yg baik & pengarahan2., dll
    • 5. Pekerja :
    • - Memakai APD sesuai jenis pekerjaan dgn benar
    • - Mematuhi dan melaksanakan K3 secara konsisten.
    • - Menolak metoda kerja yg tidak aman & berbahaya
    • - Memberikan usul, saran untuk perbaikan
    • 6. Serikat Pekerja & Asosiasi Kontraktor :
    • - Melakukan advokasi K3 bagi pekerja & pengusaha
    • - Membantu kampanye, sosialisasi, pelatihan ttg K3
    • - Memperjuangkan perlindungan hukum bagi dunia usaha
  17. Siapa & Kapan melaksanakan K3
    • 7. Aparat Hukum:
    • - Mengawasi penerapan K3 sebagaimana UU & Permenaker
    • - Memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha
    • - Menjaga ketertiban unjuk rasa & kerusuhan pekerja
    • - Memproses tindakan hukum bagi pelanggaran K3
    • 8 Pers ( Media cetak & Elektronik ) :
    • - Memberitakan penghargaan dan saksi kepada publik
    • - Membantu sosialisasi dan kampanye K3
    • - Memberikan usul, saran untuk perbaikan
    • 9. Akademik, Cedikiawan & Komponen Masyarakat Lainnya :
    • - Memantau penerapan oleh Penyedia Jasa
    • - Membantu memberikan usul/saran untuk perbaikan
    • - Mematuhi UU& Permenaker yg berlaku dalam lingkungannya
  18. RUANG LINGKUP K3
    • Semua kegiatan yang menggunakan tenaga kerja dan memiliki kerentanan terhadap kecelakaan, yang dilaksanakan didarat, laut maupun udara.
    • Jenis kegiatan, dapat berupa, antara lain :
    • - Konstruksi, Proyek dll
    • - Industri ( Pabrik, Karoseri, dll)
    • - Mobilisasi Alat Berat, Kenderaan, Pesawat AA dll
    • - Pekerjaan Instalasi ( Listrik, Sanitasi, Telkom dll)
    • - Penanganan limbah, Kimia dll
    • - Pekerjaan di kantor, rumah sakit dll
    • - Kegiatan Survey
    • - Kenderaan angkutan ( Mobil, Pesawat, Kapal dll )
    • - Pemadam Kebakaran, Evakuasi dll
  19. KOMPONEN K3 YANG PERLU PERHATIAN DIPROYEK
    • APD ( Helm, Sepatu, Masker, Sarung Tangan, Kacamata Pengaman, Body Protector, Rompi, Safety Belt dll ), tersedia dgn cukup dan kondisi baik sesuai jenis pek.nya
    • Perlengkapan K3 ( Bendera K3, spanduk, papan info K3, Rambu, Barikade, APAR, Obat2an P3K, Poster, Segitiga Pengaman, Jas Hujan, lampu malam hari dll ) tersedia dengan cukup dan sesuai dengan jenis pekerjaan.
    • Alat Bantu kerja ( Perancah, Tangga, Pesawat Angkat Angkut, Alat Berat dll ) dalam keadaan aman dan siap pakai
  20. KOMPONEN K3 YANG PERLU PERHATIAN DIPROYEK
    • Peralatan Kerja ( Mesin, Perkakas ) dalam keadaan baik dan aman
    • Mobilisasi alat berat , pastikan sesuai ketentuan dan aman bagi lingkungan.
    • Safety Plant & Identifikasi bahaya yang dibuat oleh Kontraktor termasuk Safety Morning
    • Barak, sanitasi dan air minum pekerja yg hiegines, aman dan sehat
    • Pembayaran premi Jamsostek & Sertifikasi
    • Penanganan emergency ( No.Telp, Sisdur dll)
    • Pola Pelaksanaan SMK3 ( SOP, Aturan, Pedoman)
  21. POLA PELAKSANAAN K3 PROYEK
    • PELA
    • TIHAN
    • KAMPANYE
    • - SOSIALISASI
    POKOK2 KEBI JAKAN K3 - SISDUR - SOP STRATEGI IMPLEMEN TASI EVALUASI & REKOMEN DASI TAR GET KINER JA K3 PENE RAPAN
    • INSPEKSI
    • AUDIT
    - REWARD -SANKSI INPUT OUTPUT PROSES
  22. INSPEKSI K3 DI PROYEK INSPEKSI K3 DALAM PERMENAKER NO. 05/1996 (elemen 4.1) : Personil ---  pengalaman & keahlian cukup Catatan inspeksi ---  dipelihara & tersedia Peralatan & metode ---  memadai Tindakan perbaikan Penyelidikan ---  dikembangkan Hasil temuan ---  dianalisa & ditinjau ulang .. INSPEKSI K3 DALAM OHSAS 18002:2000 (klausul 4.5.1, butir d.3) : Peralatan kerja ---  harus diinspeksi Tempat kerja ---  harus diinspeksi Verifikasi atas hasil inspeksi ---  harus dilakukan Data hasil inspeksi ---  dikelola ..
  23. PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK )
    • Penyakit yang terjadi akibat kerja dapat dicegah
    • Diperlukan kesadaran dan kemauan
    • PAK dapat menimbulkan kelainan/cacat yang tidak dapat dipulihkan kembali
    • Kemungkinan cacat besar
    • Menyebabkan hilangnya waktu kerja
    • Penyakit yang timbul/terjadi adalah akibat tindakan/perbuatan manusia berupa apa yang dikerjakan, hasil yang dikerjakan, maupun alat yang dipakai kerja
  24. UPAYA DITUJUKAN
    • Penyesuaian diri dengan pekerjaan
    • Menghindarkan dari gangguan kesehatan sebagai akibat pengaruh potensi bahaya yang timbul karena pekerjaan/lingkungan
    • Meningkatkan kesehatan fisik & rohani serta kesegaran jasmani
    • Memberikan pengobatan & perawatan serta rehabilitasi
  25. UPAYA MENCAKUP
    • Pemeriksaan kesehatan awal, berkala, khusus
    • Pelayanan kesehatan
    • Penanganan pencegahan & penanggulangan keadaan darurat
    • Saran & laporan perencanaan tempat kerja, gizi kerja
    • Pembinaan & pengawasan lingkungan
  26. ETIOLOGI PENYAKIT
    • Golongan fisik
    • Golongan kimia
    • Golongan hayati
  27. GOLONGAN FISIK (1)
    • Suara gaduh dapat menimbulkan pekak atau tuli
    • Tekanan yang berubah-ubah dapat menyebabkan penyakit caisson
    • Suhu yang tinggi dapat mengakibatkan penyakit heat stroke, heat cramp, atau hyperpiera
    • Suhu terlalu rendah dapat menimbulkan frostbite, white finger diseases, trench foot, dan lain-lain
    • Getaran dapat menyebabkan terganggunya sirkulasi darah tepi dan gangguan syaraf, antara lain: syndrome vibrasi, raynoud phenomena, white finger, low back pain (lumbago), syndrome sciatica dll.
  28. GOLONGAN FISIK (1)
    • Penerangan lampu yang kurang dapat merusak daya penglihatan
    • Sinar infra merah dapat menyebabkan kekeruhan lensa mata (katarak )
    • Sinar ultra violet dapat menyebabkan peradangan mata
    • Radiasi sinar radio aktif dapat menyebabkan tumor ganas, kulit, dan sistem darah lukemia, aplastik animea
  29. GOLONGAN KIMIA
    • Gas seperti CO, H2S, HCN, amoniak dapat menyebabkan keracunan pada tenaga kerja
    • Uap diantaranya uap dari logam yang dapat menyebabkan penyakit meradang, keracunan, dan metal fume fever
    • Larutan/zat kimia dapat menyebabkan kulit dermatitis dan luka bakar
    • Debu, penimbunan debu dalam paru-paru, menyebabkan penyakit: silicious oleh Si2 bebas, byssinosis disebabkan debu kapas, asbestosis disebabkan debu asbes, stenosis disebabkan debu biji timah, siderosis disebabkan debu Fe2O3
  30. GOLONGAN HAYATI (BIOLOGI)
    • Cacing dapat menyebabkan ankylostmiasis, schitosomiasis
    • Serangga misalnya lebah, kutu, pinjal, atau nyamuk dapat menularkan penyakit malaria, filarisasi, dan lain-lain
  31. PENCEGAHAN P A K
    • Substitusi, mengganti bahan-bahan berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya tanpa mengurangi hasil dan mutu pekerjaan
    • Isolasi, yaitu menjauhkan/memisahkan proses kerja yang membahayakan/mengganggu
    • Ventilasi, baik secara umum maupun secara lokal yaitu dengan udara bersih yang dialirkan keruang kerja atau dengan menghisap keluar
    • Alat pelindung diri, alat ini dapat berbentuk topi pelindung kepala, sarung tangan, sepatu yang dilapisi baja bagian depan untuk menahan beban berat,masker khusus untuk melindungi alat pernafasan terhadap debu atau gas yang berbahaya, kaca mata khusus, dsb nys
  32. STRES KERJA
    • Stres merupakan masalah bagi kesehatan tenaga kerja yang banyak menimbulkan kerugian materi
    • Stres merupakan suatu sindrom/kumpulan gejala yang merupakan respon non spesifik dari individu terhadap suatu rangsangan/tuntutan dari lingkungannya
    • Dalam lingkungan ketenagakerjaan stres didefinisikan sebagai suatu ketidak seimbangan yang dihayati antara tuntutan pekerjaan dan kemampuan individu bila kegagalan yang terjadi berdampak penting
  33. REAKSI TUBUH TERHADAP STRESS
    • Respon psikologik, berupa gangguan jiwa (mudah tersinggung, konsentrasi menurun, gejala kecemasan, ketegangan, apatis maupun depresi)
    • Respon perilaku, berupa perubahan perilaku (merokok dan minuman keras, menyendiri, selera makan, perilaku seksual, obat penenang, agresif, antisosial, lesu kerja)
    • Respon fisiologis, berupa (sistemjantung pembuluh darah, sistem pencernaan, nyeri punggung, sakit kepala, asma, gangguan menstruasi, sakit pinggang, alergi)
  34. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)
    • Bukan mengambil alih tugas dari petugas medis, melainkan usaha darurat sebelum petugas medis datang.
    • Pertolongan pertama adalah perawatan yang harus segera diberikan pada orang yang mengalami cedera atau sakit mendadak .
    • Pertolongan pertama tidak melakukan penanganan medis yang tepat, hanya berupa pemberian bantuan sementara
  35. PROSES P3K
    • Identifikasi kerusakan yang terjadi: seberapa serius luka yang terjadi
    • Untuk pertolongan pertama itu sendiri adalah: apa yang harus dilakukan sekarang? Dalam suatu kedaruratan, penanggulangan harus segera dilakukan dan untuk hal ini memerlukan keterampilan
    • Hubungi secepat mungkin bantuan: kontak orang yang tepat. Kecepatan seseorang mendapatkan pertolongan pertama sangat menentukan terhadap akibat yang didapatkannya
  36. DASAR DASAR ENAM TINDAKAN DARURAT
    • Pernapasan buatan
    • Penghentian pendarahan
    • Penanggulangan renjatan (schok)
    • Perawatan luka dan luka bakar
    • Perawatan terkilir dan patah tulang
    • Pengangkutan penderita
  37. MANFAAT K3 A. BAGI PENYEDIA JASA (Owner )
    • Mengurangi beban biaya proyek
    • Mengurangi kerugian waktu akibat terlambatnya proyek
    • Bukti Komitmen Lembaga pada UU & Peraturan
    • Mengurangi penundaan pengadaan peralatan
    • Memberikan rasa aman sehingga waktu penyerapan dana dapat terpenuhi
    • Adanya garansi terhadap terpenuhinya jadwal, mutu, biaya dan keselamatan kerja
  38. MANFAAT K3 B. BAGI PEKERJA
    • Mendapatkan hak mengikuti program asuransi
    • Menjaga pekerja tetap sehat dan produktip
    • Keterampilan pekerja berkembang
    • Dapat bekerja dalam keadaan tenang dan nyaman
    • Tugas pekerja lebih effesien
    • Ada jaminan untuk kelangsungan bekerja
    • Terjalinya kerja sama antara pekerja dgn perusahaan
    • TK yang mengerti K3 merupakan asset perusahaan
  39. MANFAAT K3 c. BAGI KONTRAKTOR
    • Ada korelasi yang jelas antara program K3 dgn laba usaha
    • Dengan menerapkan K3 maka kontraktor akan dapat mengurangi biaya premi untuk asuransi
    • Program K3 dapat mengurangi kehilangan waktu pelaksanaan proyek
    • Program K3 dapat meningkatkan mutu pelaksanaan proyek
    • Program K3 dapat meningkatkan citra kontraktor dalam pandangan penyedia jasa
  40. SANKSI & REWARD K3 DALAM PROYEK
    • SANKSI :
    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Denda pada termin
    • Pemutusan kontrak kerja .
    • REWARD :
    • Cinderamata / Piagam
    • Bonus
    • Mitra kerja dalam proyek lain
    • Dsb.
  41. SANKSI HUKUM K3
    • Pelanggaran dari UU No.1 Thn 1970 ttg
    • Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Thn 2003
    • ttg Ketenaga-kerjaan, dikenakan sanksi :
    • Pidana = Kurungan Badan + Denda
    • Administratif.
    • - Teguran - Peringatan Tertulis
    • - Pembatasan Usaha - Pembekuan
    • - Pencabutan Izin - Pembatalan Kontrak
    • - Dll.

pelanggaran ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ITE )

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA
1. Pelanggaran Isi Situs Web
a. Pornografi
Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak yang terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang tidak pantas untuk ditampilkan.
b. Pelanggaran Hak Cipta
pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi maupun komersial. Contohnya, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
2. Kejahatan dalam Perdangangan Elektronik
a. Penipuan Online
Ciri- ciri kejahatan ini : harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Penipuan Pemasaran Berjenjang Online
ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif, dengan risiko bagi korban 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
c. Penipuan Kartu Kredit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
3. Pelanggaran Lainnya
a. Recreational Hacker
merupakan hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.
b. Cracker
motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
c. Political Hacker
merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
d. Denial ofService Attack
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
e. Viruses
penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
f. Pembajakan
pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
g. Fraud
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh : pembuatan kartu telepon palsu.
h. Phising
teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
i. Perjudian
Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
j. Cyber Stalking
merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”.

PELANGGARAN HAKI

1 )  HAKI


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Rabu, 21 September 2011

kerennn

hahaha keren lah mella dance nya ,, korea bangettttttttt
pengen ngikutin cuman gabisa hahahahahaha

Minggu, 18 September 2011

just the way you are

Oh her eyes, her eyes
Make the stars look like they're not shining
Her hair, her hair
Falls perfectly without her trying
She's so beautiful
And I tell her every day
Yeah I know, I know
When I compliment her
She wont believe me
And its so, its so
Sad to think she don't see what I see
But every time she asks me do I look okay
I say
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
lyricsalls.blogspot.com
Just the way you are
Her lips, her lips
I could kiss them all day if she'd let me
Her laugh, her laugh
She hates but I think its so sexy
She's so beautiful
And I tell her every day
Oh you know, you know, you know
Id never ask you to change
If perfect is what you're searching for
Then just stay the same
So don't even bother asking
If you look okay
You know I say
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
The way you are
The way you are
Girl you're amazing
Just the way you are
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are

selalu bersama

Hapuslah air matamu..
Kini ku hanya datang untukmu
Memang hidup kadang susah
Bikin gelisah ah ah ah ah
Genggamlah tanganku
Aku akan selalu
mendukungmu setiap waktu
Curahkan semua kesal amarah lelah
Sampai hilang semua beban itu

Jangan hiraukan mereka yang benci
Memandang penuh iri dan melukai hati
Mungkin mereka ingin sepertimu
Tapi ternyata tak mampu

Lihatlah ke langit
Pelangi penuh warna
Yakinlah hujan inikan reda

Mari bernyanyi dididi dadada
Beragam kisah baru kan ada

Hapuslah air mata kita kan bahagia
Pasti kita kembali tertawa

Aku dan kamu kita akan bersama
Bersama dalam tawa duka

Mungkin tak setiap hari
Ku kan selalu bisa menemani
Tapi tak perlu kau resah
Semua akan berakhir indah

Percaya padaku
Aku akan selalu
Menangkapmu kala kau tak ada
Sembuhkan semua bimbang
Resah gundah gelisah indah
Sampai lenyap semua beban itu

Back to Reff:
Kebersamaan janganlah pernah usai
Sedih atau senang say hello and say good bye
Percaya padaku semua akan berlalu
Genggam tanganku hapuslah air matamu
Berhentilah manyun mukamu jadi culun
Mandi atau belum memberikan aku senyum

Sabtu, 17 September 2011

gokiiiiilllllll !!

hahahaha keren lah anak anak tkj 1 mah pada seru seru .

apalagi kalo uadah maen komen komenan wahhh aslinya lah rame banget